PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Selain itu, tindakan balasan terhadap mereka juga dilarang keras.
Permen ini merupakan implementasi dari Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyambut baik hadirnya Permen ini. Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut sudah lama ditunggu oleh para pejuang HAM, khususnya mereka yang bergerak di bidang advokasi lingkungan hidup.
“Para aktivis lingkungan sering kali menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan karena memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat. Dengan adanya Permen ini, diharapkan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujar Anis, Rabu (11/9/2024).
Namun, Anis juga menekankan bahwa peraturan ini harus ditegakkan dengan baik oleh penegak hukum.
“Kami ingin aparat hukum termasuk kepolisian, menjadikan Permen ini sebagai rujukan utama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan para aktivis lingkungan,” tambahnya.
Hal ini dianggap penting mengingat sering kali ada ketidaksesuaian antara aturan yang ada dengan implementasi di lapangan.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa meskipun Permen ini merupakan langkah maju, masih ada beberapa keterbatasan.
“Permen LHK No. 10 Tahun 2024 ini belum mencakup sepenuhnya isu-isu agraria yang sering kali memicu konflik, seperti kasus di sektor perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur,” kata Direktur Eksekutif Walhi.
Permen ini tetap dipandang sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan.
Namun, sejumlah pihak berharap pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan regulasi agar lebih menyeluruh, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik agraria yang kompleks.(CC-01)