PANDUGA.ID, TEGAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Karso alias Asep (51), seorang pemulung asal Cirebon yang kini tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal. Penghentian penuntutan ini dilakukan pada Rabu (11/9/2024) melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), setelah dilakukan mediasi antara Karso dan pihak korban.
Karso yang sempat mendekam selama 80 hari di tahanan kini dinyatakan bebas. Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan penuntutan setelah melihat adanya potensi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, yang mengutamakan perdamaian antara kedua belah pihak.
Kronologi kasus bermula ketika Karso membeli sebuah ponsel seharga Rp 200 ribu. Namun, tanpa sepengetahuannya, ponsel tersebut ternyata merupakan barang hasil curian, sehingga Karso dituduh sebagai penadah. Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejari Kota Tegal mulai mempertimbangkan kemungkinan penghentian penuntutan melalui jalur restorative justice.
“Setelah kami menerima SPDP, saya melihat ada peluang untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif. Kami kemudian berkoordinasi dengan penyidik untuk memulai proses ini,” ungkap Nur Elina Sari.
Nur Elina menambahkan bahwa inti dari restorative justice adalah adanya permohonan maaf, dan dalam kasus ini, korban telah memberikan maaf kepada Karso. Barang bukti berupa ponsel tetap digunakan dalam perkara pencurian, di mana pelaku pencurian sudah ditangkap oleh Polres Tegal Kota.
Restorative justice, lanjut Elina, memiliki syarat utama, yaitu pelaku belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya dan nilai kerugian korban tidak melebihi Rp 2,5 juta. Setelah melakukan profiling, pihak kejaksaan memastikan bahwa Karso dikenal sebagai orang baik di lingkungannya dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.
“Dari hasil profiling, kami menemukan bahwa Karso adalah seorang pemulung yang luar biasa dan tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Dengan demikian, proses restorative justice bisa dijalankan,” tambahnya.
Penghentian penuntutan ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian, terutama dalam kasus-kasus dengan nilai kerugian yang kecil dan tanpa rekam jejak kriminal bagi pelaku. (CC02)