PANDUGA.ID, BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus selama periode Juni hingga Agustus 2024.
“Pemusnahan ini dilakukan karena semua barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga kami memiliki wewenang untuk memusnahkannya. Tahun ini, Kejari Batang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali,” ujar Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberin, pada Kamis (12/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis, termasuk modifikasi kendaraan odong-odong, obat keras seperti Tramadol DMP, Hexymer Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam dengan total 23.673 butir. Selain itu, ada juga sabu seberat 2,47128 gram, senjata tajam berupa celurit dan parang, serta handphone dan 603 botol minuman keras.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang. Obat-obatan terlarang dan sabu dihancurkan menggunakan blender, sementara pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Minuman keras dihancurkan dengan dilindas alat berat, dan kendaraan modifikasi odong-odong dipotong-potong.
Acara pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Batang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Satlantas Polres Batang, Dinas Kesehatan Batang, Dinas Perhubungan Batang, Pengadilan Negeri Batang, BNNK Batang, BPOM, dan Lapas Batang.
“Untuk menambah efek jera, kami juga mengundang para terpidana untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti ini melalui aplikasi Zoom, agar menjadi pembelajaran bagi mereka,” pungkas Efi Paulin Numberin. (CC02)