PANDUGA.ID, SEMARANG – Penyelidikan atas kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), terus berlanjut. Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 17 saksi terkait kasus ini.
Belasan saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban seperti ibu dan tante, serta perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain itu, 10 orang saksi berasal dari teman-teman seangkatan almarhumah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi saat ini fokus pada rekan-rekan seangkatan korban. “Teman-teman seangkatannya dulu yang diperiksa untuk menggali informasi awal. Nantinya, penyidik akan menentukan siapa yang akan diperiksa selanjutnya berdasarkan perkembangan penyelidikan,” ujar Artanto, Selasa (10/9/2024), di Mapolda Jateng.
Langkah hukum ini mulai diambil setelah ibunda dr. Aulia, Nuzmatun Malinah (57), melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang mencakup perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan pada Rabu (4/9/2024).
Selain memeriksa saksi, polisi juga mendalami berbagai bukti yang diserahkan oleh keluarga korban dan Kemenkes, termasuk bukti transfer dari rekening korban yang diduga dikirimkan kepada sejumlah seniornya. “Kami masih mendalami apakah bukti ini bisa digunakan sebagai barang bukti atau tidak,” kata Artanto, tanpa merinci jumlah nominal transfer yang dimaksud.
Penyidik juga menelusuri bukti tambahan berupa tangkapan layar, invoice, dokumen perkuliahan, dan berbagai data pendukung lainnya. “Kami masih melakukan klarifikasi dan sinkronisasi antara keterangan saksi dengan fakta di lapangan. Penyelidikan masih berjalan intensif,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Kemendikbudristek guna mengidentifikasi bukti-bukti lain yang dapat memperkuat kasus. Namun, terkait potensi adanya korban lain dalam kasus ini, Artanto menjelaskan bahwa itu menjadi wewenang Kemenkes.
“Kami masih fokus pada penyelidikan kematian dr. Aulia, sementara potensi korban lain akan dikaji oleh Kemenkes,” tutupnya.
Kasus kematian tragis dr. Aulia Risma terus menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak berharap penyelidikan dapat segera memberikan titik terang. (CC02)