PANDUGA.ID, SEMARANG – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa para dokter residen dan senior yang terlibat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi Semarang. Pemeriksaan ini dianggap penting karena diduga terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajaran selama program berlangsung.
Misyal menyebutkan bahwa pelanggaran SOP tersebut turut dirasakan langsung oleh almarhumah dr. Aulia selama menjalani program PPDS. Ia berharap polisi tidak hanya memeriksa saksi dari teman seangkatan korban, tetapi juga dokter konsulen atau senior yang berperan dalam pengajaran.
“Harapannya, seluruh saksi diperiksa, termasuk dokter konsulen dan senior yang bertanggung jawab dalam pengajaran. Sebab, banyak dari mereka yang menyerahkan tugas pengajaran PPDS kepada dokter residen atau murid mereka,” jelas Misyal, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, Misyal menduga bahwa penyerahan tanggung jawab pengajaran kepada residen disebabkan oleh rendahnya gaji dokter konsulen. Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pengaturan SOP pengajaran yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Program pengajaran ini dibuat oleh Kemendikbudristek, sehingga tidak ada SOP yang jelas untuk pengajaran di PPDS,” tambahnya.
Selain para residen dan dokter senior, keluarga korban juga mendesak agar pihak dari Universitas Diponegoro, termasuk Rektor dan Kepala Program Studi Anestesi, turut diperiksa. Hal ini terkait dengan laporan dari ibu korban mengenai sistem kerja yang memberatkan, di mana korban sering kali bekerja hampir 24 jam tanpa tanggapan serius dari pihak terkait.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kami berharap senior-seniornya juga diperiksa, lalu diikuti oleh Rektor Undip dan Kaprodinya. Mereka harus bertanggung jawab atas sistem kerja yang ada,” tegas Misyal.
Dalam perkembangan terbaru, Nuzmatun Malinah, ibu dari dr. Aulia Risma, dijadwalkan akan kembali diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Rabu (11/9/2024). Misyal juga menyebutkan bahwa semua barang bukti, termasuk handphone, rekaman, serta keterangan saksi yang sebelumnya diperoleh oleh Polrestabes Semarang, telah diserahkan kepada Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Semua barang bukti sudah ditarik ke Polda Jateng, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya,” pungkasnya.
Kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari masih dalam penyelidikan, dengan perhatian publik yang semakin meningkat terhadap dugaan pelanggaran SOP dan sistem kerja di program PPDS tersebut. (CC02)