PANDUGA.ID, SEMARANG – Penganiayaan terhadap seorang anak SD berinisial BP (11), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, menjadi sorotan publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. Korban dianiaya oleh pelajar SMP berinisial LC (15), warga Kecamatan Tembalang, di pinggir Sungai Watu Telu, Sambiroto, Tembalang, pada Jumat, 6 September 2024.
Dalam video yang berdurasi sekitar satu menit, BP terlihat menerima serangkaian kekerasan. Ia dipukuli sebanyak tujuh kali, dengan satu pukulan diarahkan ke kepala, sementara enam tendangan lainnya mengenai perut dan kepala. Meski korban sudah menyerah dan memohon ampun hingga bersujud, pelaku LC tetap melanjutkan aksinya tanpa belas kasihan.
Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan ini bermula ketika kelompok BP sedang berenang dan mencari ikan di sekitar lokasi kejadian. Pelaku LC, yang diketahui dalam pengaruh minuman keras jenis alkohol leci, datang bersama teman-temannya dan menantang BP untuk berduel. Sempat ada ajakan untuk berduel dengan teman LC yang berinisial B dan J, namun mereka menolak, sehingga LC akhirnya bertarung langsung dengan BP.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa pelaku LC telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 7 September 2024. “Anak itu sudah kami amankan,” ujarnya, namun pihak kepolisian belum merinci berapa banyak anak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menjelaskan bahwa LC telah dikembalikan ke orangtuanya setelah dimintai keterangan. LC diwajibkan melapor secara rutin ke kantor polisi selama proses penyelidikan berlangsung. “Kasusnya masih dalam pendalaman, dan LC telah dikembalikan kepada orangtuanya dengan wajib absen,” ungkap Agus.
Selama proses hukum berjalan, anak-anak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan pendampingan dari orangtua mereka masing-masing. Selain itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga memberikan pendampingan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. “Pendampingan dari Bapas akan dilakukan selama penyelidikan,” tambah Agus. (CC02)