PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menerima permohonan judicial review terkait aturan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Gugatan ini diajukan oleh tiga orang yang merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh Undang-Undang Pilkada.
Mereka meminta agar opsi kotak kosong tersedia di setiap surat suara, meskipun ada lebih dari satu pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada.
Menurut keterangan salah satu penggugat, mereka merasa pasangan calon yang diusung partai politik tidak selalu sesuai dengan pilihan mereka.
“Kami ingin ada pilihan alternatif bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon yang diusung partai, meskipun lebih dari satu pasangan yang bersaing,” ujar salah satu penggugat, yang identitasnya dirahasiakan, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan UU Pilkada yang berlaku saat ini, surat suara hanya akan memuat kotak kosong jika terdapat pasangan calon tunggal.
Namun, dengan diterimanya gugatan ini oleh MK, kemungkinan adanya perubahan aturan bisa saja terjadi.
“Permohonan kami diterima, dan kami berharap MK mempertimbangkan hak konstitusional warga negara untuk menolak semua calon,” lanjut penggugat tersebut.
Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada 27 November 2024.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 41 daerah di Indonesia diperkirakan akan menghadapi situasi kotak kosong dalam Pilkada mendatang, karena hanya terdapat satu pasangan calon.(CC-01)