“ASN wajib bersikap netral. Mereka punya hak pilih, tetapi tidak boleh terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” tegas Edy Sujatmiko.
Menurut Edy, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi dan misi para pasangan calon, karena hak pilih tetap melekat pada mereka. Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 menjamin hak tersebut, namun kehadiran ASN di kampanye harus bersifat pasif.
“Kehadiran dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi itu diperbolehkan. Tapi hati-hati, jangan sampai terlibat aktif. Kalau ada yel-yel dukungan, jangan ikut-ikutan. Jika terekam, bisa jadi bukti bahwa Anda melanggar netralitas,” jelasnya.
Edy juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara atau melakukan tindakan lain yang berpotensi mendukung salah satu pasangan calon, seperti menempel leaflet kampanye, karena itu jelas melanggar prinsip netralitas.
Lebih lanjut, ia menyarankan ASN yang merasa ragu untuk bersikap pasif dalam kampanye lebih baik tidak hadir sama sekali demi menjaga profesionalitas dan netralitas.
“Jika tidak yakin bisa tetap pasif, lebih baik tidak menghadiri kampanye. Kita bersikap profesional saja, siapa pun yang terpilih nanti, itulah yang kita dukung dalam melaksanakan visi misinya,” tambah Edy.
Edy juga menginformasikan bahwa tahapan Pilkada 2024 akan segera memasuki penetapan calon, dengan tanggal pemilihan ditetapkan pada 27 November 2024. ASN diharapkan tetap menjaga netralitas hingga seluruh proses pemilihan selesai. (CC02)