PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan AS, mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo selama periode 2019-2024. AS ditangkap pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 05.00 pagi di sebuah hotel dekat Terminal Tirtonadi, Solo.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Berjo pada Jumat (6/9/2024). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting dan barang-barang yang relevan untuk pembuktian kasus ini.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa AS seharusnya hadir untuk memberikan kesaksian pada Jumat, tetapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Namun, penyidik mendapatkan informasi bahwa AS menerima perawatan infus vitamin di rumah sakit sebelum berencana pergi ke Jakarta.
“Pada Jumat, setelah dilakukan ekspose perkara, AS ditetapkan sebagai tersangka, dan penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi. Saat ditangkap, AS bersama seorang perempuan berinisial S,” ujar Roberth dalam konferensi pers, Minggu (8/9/2024).
Selain AS dan S, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil Brio putih yang diduga terkait kasus ini. AS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.
Roberth mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 5,7 miliar akibat pengelolaan dana BUMDes Berjo yang diselewengkan oleh AS. Sebagian besar uang tersebut diduga dinikmati oleh tersangka.
“Untuk sebuah desa, kerugian Rp 5,7 miliar ini bukan angka kecil. Dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roberth memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh AS, termasuk pengelolaan dana tanpa dasar hukum yang berlangsung selama empat bulan. AS juga diduga tidak menyetorkan dana sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya masuk ke rekening BUMDes. Selain itu, terdapat penjualan tiket masuk wisata ganda yang dicetak untuk keuntungan pribadi AS dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar. Tak hanya itu, pengelolaan dana parkir sebesar Rp 600 juta juga diselewengkan.
“AS mencetak tiket wisata ganda, satu untuk BUMDes dan satu lagi untuk dirinya. Nilai tiket yang diselewengkan mencapai Rp 3 miliar. Selain itu, dana parkir sebesar Rp 600 juta juga disalahgunakan,” tambahnya.
Rekening BUMDes, yang seharusnya disimpan di bank sesuai perintah Inspektorat, digunakan oleh AS untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan yang ada. (CC02)