PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap peredaran ikan berpengawet kimia berbahaya, setelah ditemukan ikan asin yang mengandung formalin di Pasar Legi, Surakarta. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa ikan asin tersebut mengandung formalin dengan kadar antara 3,80 mg/kg hingga 154,43 mg/kg, yang diketahui memiliki potensi menyebabkan kanker.
Ketua JKPD Jateng, Dyah Lukisari, menjelaskan bahwa ikan asin berformalin yang ditemukan terdiri dari jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Dari 41 sampel yang diuji, 54 persen terbukti positif mengandung formalin, yang memicu kekhawatiran akan bahaya kesehatan di kalangan masyarakat.
“Kami akan mengambil langkah awal dengan memberikan sanksi administratif kepada para pedagang yang kedapatan menjual ikan berformalin,” kata Dyah, Kamis (5/9/2024). Namun, ia juga menegaskan bahwa sanksi pidana dapat dijatuhkan jika produsen dan pedagang terus memperdagangkan pangan berbahaya tersebut.
Menurut Dyah, ikan asin yang dijual di Pasar Legi sebagian besar berasal dari Jawa Timur. Meski pedagang masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, Dyah mengingatkan bahwa aturan hukum tetap harus dipatuhi. “Kami ingin para pedagang mengikuti aturan yang ada, sehingga mereka tidak langsung gulung tikar, tapi tetap menjaga kualitas pangan yang aman,” tambahnya.
JKPD Jateng akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawasi lebih ketat penggunaan formalin dalam pangan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menambahkan rasa pahit pada formalin, agar bahan kimia ini lebih mudah dikenali jika digunakan pada makanan.
Dyah juga memberikan tips kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih ikan asin. Ciri-ciri ikan berformalin di antaranya adalah memiliki aroma yang menyengat, warna lebih cerah dari biasanya, tekstur keras, dan tidak dihinggapi lalat.
Risad Setiadi, Inspektur Pengawas Obat dan Makanan dari BBPOM Semarang, menekankan bahwa formalin tidak boleh digunakan dalam makanan karena efek karsinogeniknya. “Penggunaan formalin secara terus-menerus dapat menyebabkan penyakit kronis seperti kanker,” tegas Risad.
Dukungan penuh juga datang dari pihak kepolisian. Komisaris Polisi Mochamad Zazid dari Polda Jateng menyatakan siap menindak tegas produsen dan pedagang yang terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya dalam produk pangan. (CC02)