PANDUGA.ID, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera membahas masalah keterlambatan pembayaran insentif untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Diskusi ini diharapkan dapat menemukan solusi untuk mengatasi keterlambatan tersebut.
Diketahui bahwa insentif sebesar Rp150 ribu per bulan untuk RT dan RW di Kabupaten Jepara belum terbayarkan untuk tahap kedua. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyatakan bahwa permasalahan ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dan saat ini masih dalam tahap perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk melunasi insentif tersebut. Tenang saja, masalah ini akan kami selesaikan. InsyaAllah, untuk tahap pertama sudah kami bayarkan, sementara enam bulan berikutnya sedang kami hitung,” ujar Edy Supriyanta pada Selasa (3/9/2024).
Edy juga menjelaskan bahwa pencairan insentif ini harus memperhatikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran daerah. “Sepanjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencukupi, insentif akan segera dicairkan,” tambahnya.
Hasil komunikasi dengan Kemendagri mengarah pada saran untuk berdiskusi dengan DPRD Jepara guna mencari solusi yang terbaik. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan siap berdialog dengan DPRD untuk menemukan titik temu. Kami hitung anggaran terlebih dahulu dan doakan semuanya berjalan lancar,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengonfirmasi bahwa isu insentif RT/RW akan dibahas dalam rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 6 September mendatang. Meskipun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk, DPRD akan mengirimkan perwakilan dari beberapa fraksi untuk membahas masalah ini dengan pihak eksekutif.
“Pembahasan akan dilakukan oleh perwakilan fraksi, dan pada tanggal 6 September juga akan ada penyampaian KUA-PPAS sebagai dasar pengiriman personil perwakilan. Kendala belum terbentuknya AKD tidak akan menghambat proses ini,” ujar Agus Sutisna.
Ia juga menambahkan bahwa insentif RT/RW sudah direncanakan masuk dalam anggaran perubahan. “Insentif ini memang sudah menjadi bagian dari anggaran perubahan, dan pencairannya akan dilakukan setelah anggaran perubahan disahkan. Konsultasi dengan Kemendagri juga telah dilakukan dan sesuai dengan arahan eksekutif, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tutupnya. (CC02)