PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangani kasus penjualan obat terlarang setelah seorang terduga pelaku diamankan oleh warga di sebuah kios di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Senin (2/9/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pemuda-pemuda yang diduga menggunakan obat terlarang di Kecamatan Karangmoncol. Mereka mengaku membeli obat-obatan tersebut dari sebuah kios di Dusun Kedungula, Desa Karangsari.
“Pada Rabu, 28 Agustus 2024, warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang dan menemukan seorang terduga penjual bersama ratusan butir obat terlarang di lokasi tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba, didampingi Plt Kasihumas, Ipda Uky Ishianto.
Warga kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebelum menyerahkannya ke Polsek Karangmoncol. Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Pelaku, berinisial NZ alias R (31), merupakan seorang buruh asal Medan, Sumatera Utara, kini berstatus sebagai tersangka. “Modus operandi tersangka adalah menjual obat daftar G di kios yang berlokasi di Dukuh Kedungula,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Total obat yang disita mencapai 1.410 butir dengan rincian: Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir, dan Yarindo 648 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp26 ribu, dua toples kaca berisi obat terlarang, dan satu unit telepon genggam merk Itel S23.
Tersangka mengaku menggantikan temannya dalam menjual obat terlarang selama kurang lebih dua bulan. Ia menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan dengan tambahan uang makan Rp70 ribu per hari. Obat-obatan dikirim secara rutin setiap pagi oleh seseorang yang tidak dikenal secara langsung oleh tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas jual beli narkoba ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Purbalingga. (CC02)