PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan evaluasi terhadap posisi Mahkamah Konstitusi (MK).
Evaluasi ini dilakukan karena MK dianggap sering mengerjakan banyak urusan yang seharusnya bukan menjadi kewenangannya.
“Kami melihat bahwa dalam beberapa putusan, MK telah melampaui batas kewenangannya, terutama saat memutus uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada,” ujar Doli dalam konferensi pers, Sabtu (31/8/2024).
Doli menjelaskan bahwa dalam kasus uji materi UU Pilkada, MK bahkan turut masuk pada hal-hal teknis yang seharusnya tidak menjadi ranahnya.
“Putusan MK sering kali menyentuh aspek teknis yang seharusnya menjadi wewenang penyelenggara pemilu, bukan hakim konstitusi,” tambahnya.
Hal ini, menurut Doli, mengakibatkan MK kerap kali dianggap mengambil kewenangan dari DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
Lebih lanjut, Ahmad Doli Kurnia juga menyoroti banyaknya putusan MK yang dianggap mengambil alih kewenangan DPR dan pemerintah.
“Kami menghormati posisi MK sebagai lembaga yang berfungsi menjaga konstitusi, namun ketika putusannya justru mengurangi kewenangan legislatif dan eksekutif, ini menjadi persoalan,” tegas Doli.
Sebagai tindak lanjut, DPR berencana untuk mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kami akan mengevaluasi dan mempertimbangkan perubahan dalam hierarki ini agar tidak ada lagi kewenangan lembaga yang tumpang tindih,” kata Doli, mengakhiri keterangannya.(CC-01)