PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Universitas Diponegoro (Undip) yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang terus bergulir dan menimbulkan dampak serius. Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, kini dihentikan sementara dari aktivitas klinis di RS Kariadi.
Langkah ini diambil berdasarkan surat penghentian sementara aktivitas klinis yang dikeluarkan oleh Direktur Utama RS Kariadi, Agus Akhmadi, dengan Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 pada tanggal 28 Agustus 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024, yang terkait dengan pemberhentian sementara Program Anestesiologi Universitas Diponegoro di RS Kariadi akibat dugaan perundungan yang melibatkan PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.
“Dengan ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai proses penanganan kasus ini selesai,” kata Agus Akhmadi dalam surat tersebut.
Keputusan penghentian sementara ini juga dikonfirmasi oleh staf Humas RS Kariadi, Aditiya Kandu Warendra. Menurut Aditiya, surat tersebut dikeluarkan untuk mencegah konflik kepentingan selama proses investigasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Apalagi, Dr. Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip, sehingga langkah ini diambil untuk memastikan proses investigasi berjalan lancar,” ujar Aditiya pada Sabtu (31/8/2024).
Dengan adanya surat ini, status Dr. Yan Wisnu Prajoko sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Onkologi di RS Kariadi juga dinonaktifkan sementara hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi, menegaskan bahwa penghentian aktivitas klinis Dr. Yan Wisnu Prajoko bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kegiatan klinis di RS Kariadi. “Penghentian ini dilakukan untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian, serta mencegah potensi konflik kepentingan,” jelasnya.
Siti Nadi juga menambahkan bahwa setelah proses investigasi selesai, Dr. Yan Wisnu Prajoko akan segera diaktifkan kembali untuk menjalankan aktivitas klinisnya di RS Kariadi. (CC02)