PANDUGA.ID, YOGYAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang meminta DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut Zainal, dengan dukungan mayoritas kursi di parlemen, Presiden Jokowi seharusnya lebih fokus pada pembahasan RUU yang penting, seperti RUU Perampasan Aset, daripada RUU Pilkada.
“Kekuatan mayoritas itu seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang benar-benar berdampak besar, seperti RUU Perampasan Aset,” ujar Zainal, Jumat (30/8/2024).
Denny Indrayana sependapat dengan Zainal dan menambahkan bahwa dengan koalisi super gemuk yang dimiliki Jokowi, yaitu 82% kursi di DPR, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Dengan kekuatan sebesar itu di DPR, apapun kebijakan yang diinginkan Presiden Jokowi seharusnya bisa dengan mudah disahkan,” kata Denny dalam pernyataannya.
Menurut Denny, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memastikan bahwa hasil korupsi dan kejahatan lainnya bisa disita oleh negara untuk kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa lambannya pengesahan RUU ini bisa menjadi indikator kurangnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Jika RUU ini tidak segera disahkan, kita bisa mempertanyakan seberapa besar komitmen pemerintah dalam upaya memberantas korupsi,” tambah Denny.
Pernyataan dari kedua pakar ini menambah tekanan publik terhadap pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mereka mengingatkan bahwa masyarakat menunggu tindakan konkret dari para pemimpin negara dalam melawan korupsi dan memastikan keadilan hukum berjalan dengan baik.(CC-01)