PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian berhasil membongkar jaringan jual-beli mobil bodong yang beroperasi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial BK (52) dan GY (43) berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Kedua tersangka ini merupakan bagian dari kelompok yang mengendalikan jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan mereka bermula dari informasi yang diterima oleh Polda Metro Jaya mengenai aktivitas ilegal tersebut di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Waktu satu minggu kami gunakan untuk mendalami informasi yang diterima. Hasilnya, kami berhasil menangkap dua tersangka ini,” ujar Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).
Penangkapan dilakukan di kawasan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan 19 unit mobil yang disembunyikan di sebuah tempat cucian mobil, serta 10 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Mobil-mobil tersebut disimpan di tempat cucian mobil agar terlihat biasa saja, padahal tempat itu digunakan sebagai lokasi penyimpanan mobil bodong,” jelas Agus.
Menurut penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan bisnis jual-beli mobil bodong sejak tahun 2020. Mereka memulai bisnis ini dengan modal patungan sebesar Rp 300 juta masing-masing.
“Dalam sebulan, mereka rata-rata mampu menjual 3-4 unit mobil,” tambahnya.
Para tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per mobil. “Penjualan terbesar adalah Fortuner VRZ, dibeli seharga Rp160 juta dan dijual hingga Rp200 juta,” ungkap Agus.
Salah satu tersangka, GY, mengakui bahwa ia mengeluarkan modal awal sebesar Rp300 juta. “Biasanya beli mobil Rp40 juta, bisa dijual sampai Rp90 juta. Saya tidak ingat berapa unit mobil yang sudah dijual,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa mobil-mobil bodong tersebut diperoleh dari pihak kedua dan ketiga yang menghimpun kendaraan dengan status kredit macet di perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, mobil-mobil tersebut hanya dilengkapi dengan STNK tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Polisi juga menemukan satu STNK palsu yang dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.
“Mobil-mobil ini dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo dan kemudian ditawarkan kepada calon pembeli melalui Facebook dan WhatsApp. Keuntungan yang diperoleh bisa dua kali lipat hanya dengan bermodal STNK,” jelas Johanson.
Para tersangka mendapatkan suplai mobil bodong dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan korban utama adalah perusahaan leasing. Sebelum terjual, mobil-mobil tersebut biasanya direntalkan sementara waktu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 481 dan Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (CC02)