PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK akan mengusut dugaan korupsi terhadap tiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Langkah ini diambil setelah Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi bahwa ketiga hakim tersebut telah mengabaikan beberapa alat bukti penting dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, yang diketahui membunuh kekasihnya.
“Hasil investigasi Komisi Yudisial menunjukkan adanya pengabaian bukti oleh para hakim. KPK akan mendalami apakah tindakan mereka ini mendapatkan imbalan dari pihak terdakwa,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024).
Alex menambahkan bahwa KPK serius dalam menangani kasus ini untuk memastikan integritas peradilan tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito, menyatakan bahwa KY telah merekomendasikan agar ketiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
“Kami merekomendasikan agar kasus ini segera dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diproses lebih lanjut,” kata Joko dalam pernyataannya.
Langkah KY ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang prihatin dengan independensi dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
Kasus ini dipandang sebagai ujian penting bagi KPK dan KY dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas hukum di negara ini.