PANDUGA.ID, CILACAP – Seorang pria berinisial MS (36) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, pada Sabtu (24/8/2024). Tersangka mencuri motor milik seorang pedagang buah stroberi di kawasan Alun-Alun Wanareja.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan motornya di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Wanareja, yang sedang ramai karena acara jalan santai. Dalam kondisi terburu-buru untuk berjualan, korban meninggalkan motornya dengan kunci yang masih tergantung di lubang kontak.
Menurut keterangan Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. “Korban menyadari bahwa kunci motornya tertinggal di kendaraan dan segera kembali ke tempat parkir, namun motornya sudah tidak ada,” ungkap Galih.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja. Unit Reskrim Polsek Wanareja langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di lokasi. Berkat pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pelaku masih meninggalkan kendaraan yang digunakannya sebagai sarana pencurian di sekitar lokasi kejadian. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke Alun-Alun Wanareja untuk mengambil kendaraannya yang ditinggalkan di dekat TKP. Saat itulah, MS langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengambil sepeda motornya yang disembunyikan di dekat lokasi kejadian,” tambah Galih. Dalam interogasi, MS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian disimpan di SPBU Cimanggu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wanareja untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Galih juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan mereka, terutama saat memarkirkannya di tempat umum. (CC02)