PANDUGA.ID, JAKARTA – Dalam pidatonya di acara Kongres III Partai Nasdem di Jakarta kemarin, Presiden Joko Widodo menyinggung adanya pihak-pihak yang awalnya mendukungnya saat baru menjabat, namun kemudian meninggalkannya menjelang akhir masa jabatannya.
Pernyataan ini memicu berbagai spekulasi tentang siapa yang dimaksud oleh Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pernyataan Jokowi tidak ada kaitannya dengan pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada yang baru-baru ini terjadi.
“Saya rasa pernyataan itu lebih bersifat umum dan tidak berhubungan langsung dengan proses legislasi yang gagal mencapai kesepakatan di DPR,” kata Doli, Senin (26/8/2024).
Revisi UU Pilkada yang dimaksud awalnya diusulkan untuk mengubah sejumlah ketentuan, termasuk aturan yang bisa membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Namun, upaya revisi ini gagal disahkan pada Kamis lalu (22/8/2024) karena rapat paripurna DPR tidak mencapai kuorum.
Kegagalan ini berarti bahwa DPR tetap harus menjalankan Pilkada 2024 berdasarkan dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Kedua putusan ini, yang sekarang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada 2024, telah dituangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2024. Aturan ini menutup peluang Kaesang untuk maju dalam pemilihan gubernur.
“Pembatalan revisi UU Pilkada ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, dan kita harus hormati putusan MK yang sudah ditetapkan,” tambah Doli, menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari dinamika politik yang wajar dalam demokrasi.(CC-01)