PANDUGA.ID, JAKARTA – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang TNI dan Polri resmi dibatalkan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, mengonfirmasi bahwa RUU tersebut tidak akan dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024 dan akan diserahkan untuk diselesaikan oleh DPR periode mendatang.
Namun, Wihadi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik pembatalan ini.
“Kami memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU TNI dan Polri kepada DPR periode selanjutnya,” ujar Wihadi dalam keterangannya pada Sabtu (24/8/2024).
Keputusan ini diambil setelah pembahasan yang berlangsung beberapa bulan terakhir mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.
RUU yang diusulkan ini memicu kontroversi karena beberapa pasal yang diusulkan dinilai problematis.
Dalam revisi UU TNI, terdapat pasal yang memungkinkan TNI untuk terlibat dalam bisnis dan membuka peluang yang lebih luas bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil.
Sementara itu, dalam revisi UU Polri, terdapat pasal yang membuka pintu lebih lebar bagi polisi untuk melakukan penyadapan dan pembatasan internet.
Dengan penundaan ini, berbagai kelompok masyarakat berharap agar DPR periode berikutnya dapat mengkaji ulang dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum melanjutkan pembahasan revisi UU TNI dan Polri.
“Kami berharap DPR berikutnya lebih bijaksana dan mendengarkan aspirasi rakyat sebelum membuat keputusan terkait RUU ini,” tutup Wihadi.