PANDUGA.ID, SEMARANG – Sebanyak 32 peserta aksi demonstrasi di Semarang ditahan oleh pihak kepolisian usai menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) malam.
Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya adalah pelajar SMK dan 10 lainnya adalah mahasiswa. Pihak kepolisian berencana memanggil orangtua para pelajar yang ditahan, sementara mahasiswa langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi penahanan ini dan menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini. “Ya, kami menahan beberapa orang. Hari ini kami rencanakan memanggil orangtua pelajar SMK tersebut,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024). Terkait status hukum para peserta aksi, Artanto menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik sebelum memutuskan apakah ada yang akan dijadikan tersangka. “Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan posisi dan kedudukan mereka,” tambahnya.
Puluhan peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) ini ditangkap setelah terjadi bentrokan dengan aparat di lokasi demonstrasi. Sebelum penangkapan, beberapa pelajar dilaporkan mengalami kekerasan, termasuk pemukulan di kepala, dibawa secara paksa, dan ditampar.
Kuasa hukum dari Geram, Dika, mengungkapkan bahwa tim hukumnya kesulitan untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelajar dan mahasiswa yang ditahan. Mereka mengaku dihalangi oleh pihak kepolisian saat mencoba mendampingi peserta aksi di Mapolrestabes Semarang hingga dini hari. “Kami belum bisa mendampingi massa aksi. Kami dihalang-halangi,” jelas Dika.
Sampai saat ini, kondisi para peserta aksi masih berada dalam ruang pemeriksaan polisi, dan belum ada kejelasan mengenai kapan mereka akan dibebaskan. “Belum jelas kapan akan dibebaskan,” terang Dika. Sementara itu, jumlah peserta demo yang didata oleh kuasa hukum terus bertambah, dari 27 orang pada awalnya menjadi 30 orang pada pagi ini. (CC02)