PANDUGA.ID, SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dalam operasi JAGRATARA yang digelar serentak di seluruh Jawa Tengah.
WNA tersebut, yang diketahui bernama Ruhilul Amin, ditangkap di Desa Tejorejo Krajan, RT. 002 RW. 001 Ringinangun, Kendal, pada Senin (26/8/2024).
Ruhilul Amin diduga menggunakan visa palsu selama kunjungannya ke Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Semarang, Guntur Hamonangan, menjelaskan bahwa Ruhilul Amin memasuki Indonesia melalui Bandara YIA pada 20 Juni 2024. Bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia, Ruhilul Amin berencana memperpanjang visa kunjungannya pada Agustus 2024.
“Setelah kami periksa dokumennya, ternyata surat izin tinggal terbatasnya tidak bisa diperpanjang karena belum melakukan exit permit only (EPO),” ujar Guntur. “Namun, setelah melakukan EPO, kami menemukan bahwa kode yang digunakan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal ternyata sudah terdaftar atas nama orang lain,” tambahnya.
Menurut Guntur, kode yang digunakan Ruhilul Amin merupakan kode darurat yang dikeluarkan selama pandemi COVID-19. “Kode tersebut ternyata digunakan untuk orang lain pada saat itu,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Ruhilul Amin kini ditempatkan di rumah deteni untuk proses lebih lanjut.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edi Putranto, menambahkan bahwa operasi JAGRATARA tahap II dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 21 hingga 23 Agustus 2024. “Operasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara,” katanya.
Di Jawa Tengah, pengawasan dilakukan di 40 titik, termasuk Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Magelang.
“Total ada 143 WNA yang diawasi, terdiri dari 139 pemegang ITAS, 3 pemegang ITAP, dan 1 pemegang ITK. Dari hasil pengawasan, 10 WNA teridentifikasi melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelas Edi Putranto. “Salah satunya adalah WNA Bangladesh yang telah melakukan pelanggaran. Proses hukum akan segera dilakukan,” pungkasnya. (CC02)