PANDUGA.ID, TEGAL – Dugaan perundungan yang dialami oleh dokter Aulia Risma Lestari (30) selama menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.
Menurut Fikri, kasus ini bisa jadi hanyalah puncak dari fenomena gunung es yang mengindikasikan adanya budaya perundungan yang lebih luas di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Fikri mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendengar cerita serupa dari dokter yang telah menyelesaikan pendidikan spesialis. Para dokter residen sering kali diperlakukan seperti “budak” oleh senior mereka, dengan tugas-tugas yang jauh di luar konteks pendidikan, seperti disuruh membeli rujak, mengangkat galon, hingga mencarikan dan membayarkan hotel.
“Budaya seperti ini sangat buruk dan harus segera dihilangkan. Jika sampai ada kasus yang berujung pada kematian, itu menandakan bahwa tekanannya sudah sangat berat. Ini harus ditertibkan dan diberantas. Tidak boleh ada lagi satuan pendidikan, di tingkat apapun, apalagi kedokteran, yang masih memperlakukan mahasiswa seperti ini,” tegas Fikri setelah menghadiri workshop pendidikan di Kota Tegal.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua orang bisa masuk ke fakultas kedokteran, apalagi melanjutkan ke program spesialis. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika potensi besar yang dimiliki para dokter muda harus hilang karena lingkungan pendidikan yang tidak sehat.
“Sangat merugikan jika aset berharga kita, yang bukan hanya di sumber daya alam (SDA) tetapi juga di sumber daya manusia (SDM), harus hilang karena proses pendidikan yang salah. Ini benar-benar menyedihkan,” tambahnya.
Fikri juga mengingatkan bahwa pendidikan kedokteran berada di bawah pengawasan dua kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Ia mendesak adanya kerjasama dan koordinasi yang lebih erat antara kedua kementerian dalam menangani kasus ini.
“Kemendikbudristek tidak bisa lepas tangan dan membiarkan Kemenkes menangani kasus ini sendirian. Masalah ini harus disikapi bersama, agar tidak ada lagi problematika seperti ini di masa depan,” tutup Fikri.
Kasus dugaan perundungan ini semakin menambah sorotan terhadap praktik-praktik yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis, mendorong perlunya reformasi mendalam demi menciptakan suasana pendidikan yang lebih manusiawi dan adil. (CC02)