PANDUGA.ID, DEMAK – Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Warnoto, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut diajukan oleh pengacara dari LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo, yang menuding Warnoto telah menyelewengkan dana desa dari tahun 2020 hingga 2023 dengan total mencapai Rp 15 miliar.
“Dana yang diduga diselewengkan ini berasal dari anggaran aspirasi, Pendapatan Asli Desa (PAD), dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Budi Purnomo saat ditemui di kantor Kejati Jateng, Kamis (22/8/2024).
Menurut Budi, kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan dana aspirasi desa dan terlibat dalam proyek pembangunan fiktif. Salah satu contoh adalah penggunaan dana desa untuk pembangunan perpustakaan kantor desa, yang seharusnya didanai dari sumber anggaran lain, bukan dana desa.
“Penggunaan dana desa untuk perpustakaan kantor desa itu tidak sesuai aturan. Seharusnya ada alokasi anggaran lain yang digunakan, bukan dari dana desa,” jelas Budi.
Selain itu, Budi juga menyoroti bahwa penyelewengan dana desa tersebut banyak terjadi saat penanggulangan COVID-19 pada tahun 2020, serta anggaran penanggulangan bencana tahun 2023, meski faktanya tidak ada bencana yang terjadi. Dana yang sudah dianggarkan tersebut tidak dikembalikan ke rekening desa, dan anggaran pembangunan desa sering kali terlihat seperti habis tepat tanpa sisa.
“Banyak warga yang dirugikan. Saya sudah klarifikasi dengan setiap RT/RW, dan mereka menyatakan tidak ada pembangunan yang terjadi, padahal dana sudah dianggarkan,” tambah Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mengetahui adanya pembangunan di desa tersebut dan sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa mereka tidak dilibatkan.
Budi juga menduga bahwa penyelewengan dana desa ini melibatkan anggota dewan setempat, karena istri dari anggota dewan tersebut menjabat sebagai perangkat desa dan turut mengelola keuangan desa.
“Semua keuangan seharusnya dikelola oleh bendahara, tetapi dalam kasus ini, dikelola oleh istri dari anggota dewan,” ungkap Budi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidorejo, Warnoto, belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. (CC02)