PANDUGA.ID, JAKARTA – Partai Buruh merespons cepat kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengumumkan rencana aksi protes.
Protes tersebut rencananya akan digelar di depan Gedung DPR untuk menuntut agar para legislator dan Pemerintah menghormati serta menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah final dan mengikat.
Aksi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa setiap putusan MK harus dihormati dan tidak boleh diabaikan oleh lembaga mana pun.
Selain aksi di DPR, Partai Buruh juga telah merencanakan aksi serupa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan untuk mempertegas sikap menolak upaya revisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan MK.
“Kami akan turun ke jalan untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar dan putusan MK tidak direduksi oleh kekuasaan,” ujar Zainal seorang perwakilan Partai Buruh, Kamis (22/8/2024).
Mereka menilai bahwa revisi UU Pilkada tersebut berpotensi merusak demokrasi dan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, turut menyuarakan kritik terhadap langkah DPR dan Pemerintah. Chico mendesak semua pihak untuk mematuhi putusan MK tanpa mencoba mengoreksi atau mempertanyakannya kembali.
“Kepatuhan terhadap konstitusi adalah hal yang mutlak. MK berfungsi untuk mengoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh DPR, jadi akan sangat aneh jika putusan MK justru dikoreksi kembali,” tegas Chico dalam pernyataannya.
Chico juga menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga-lembaga negara dan menghormati batas-batas kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ada upaya untuk mereduksi atau mengubahnya.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi soal menjaga keutuhan sistem hukum dan demokrasi kita,” lanjutnya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga konstitusi sebagai dasar kehidupan bernegara.
Aksi protes yang akan digelar oleh Partai Buruh dan pernyataan keras dari PDIP menunjukkan betapa seriusnya isu ini dalam konteks politik dan hukum di Indonesia.
Ketidakpatuhan terhadap putusan MK tidak hanya akan menimbulkan ketidakstabilan hukum tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.(CC-01)