PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Nur Fadilah (27), warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh polisi setelah diduga membunuh bayinya yang berusia dua bulan, MZA. Tragedi ini terjadi di rumahnya pada Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Nur Fadilah mengakui bahwa dirinya mencekik sang bayi hingga lemas karena kesal mendengar tangisan yang terus menerus. “Saya mencekik anak saya di kasur sampai dia berhenti menangis dan akhirnya terdiam,” kata Nur Fadilah dengan wajah datar, meskipun ia mengaku menyesal atas tindakannya.
Nur Fadilah, yang sehari-hari berjualan tempe keliling di wilayah Comal, Pemalang, mengungkapkan bahwa sebelum insiden tragis itu terjadi, ia sempat minum minuman keras jenis ciu. Setelah pulang dari berjualan, istrinya meminta tolong agar menjaga anak mereka karena sang istri dan nenek bayi tersebut harus pergi ke acara kondangan di rumah tetangga.
Namun, saat ditinggal berdua dengan bayinya, MZA terus menangis, yang kemudian membuat Nur Fadilah kehilangan kesabaran dan melakukan tindakan keji tersebut. “Saya menyesal, apalagi itu anak pertama saya,” ucapnya, meski penyesalan tersebut tidak terlihat dari ekspresi wajahnya.
Menurut keterangan Sekretaris Desa Mejasem, Kamal Yusuf, saat sang ibu dan nenek pulang dari kondangan, mereka menemukan MZA sudah dalam kondisi lemas di atas kasur. “Ibunya kaget karena tidak mendengar suara anaknya, saat dicek ke kamar, anaknya sudah terkulai lemas,” ungkap Kamal.
Setelah kejadian, Nur Fadilah sempat beralasan hendak membeli plastik sebelum melarikan diri. Keluarga yang panik langsung membawa bayi tersebut ke Puskesmas Sragi 1, namun sayangnya, nyawa MZA tidak dapat diselamatkan. “Menurut hasil pemeriksaan, ditemukan luka di leher, perut, dan memar di punggung bayi,” tambah Kamal Yusuf.
Kini, Nur Fadilah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindakan keji yang menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri. (CC02)