PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memintai keterangan dari Nur Fadilah (27), ayah bayi MZA yang tewas dibunuh, karena kondisi Nur Fadilah yang masih terpengaruh oleh minuman keras. Penjelasan ini disampaikan pada Kamis (22/8/2024).
“Untuk saat ini, kami belum bisa memintai keterangan dari Nur Fadilah karena masih berada dalam pengaruh minuman keras,” jelas AKBP Doni Prakoso.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari Dokkes Polda Jateng untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian bayi MZA. “Kami masih menunggu hasil otopsi untuk informasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, bayi MZA telah dimakamkan pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. “Korban sudah dimakamkan semalam,” ucap Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Nur Fadilah, warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, ditangkap setelah diduga membunuh bayi berusia dua bulan, MZA. Nur Fadilah mengaku telah mencekik bayinya karena tidak tahan dengan tangisan bayi tersebut. “Saya mencekik anak saya hingga lemas karena terus menangis,” kata Nur Fadilah.
Nur Fadilah juga menyebutkan bahwa MZA adalah anak pertama dari pernikahannya yang sudah berlangsung sekitar dua tahun. “Saya menyesal, apalagi ini adalah anak pertama kami,” tambahnya. (CC02)