PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang pria bernama Febri Firmansyah (22), warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara, terancam hukuman penjara hingga 5 tahun setelah nekat mencelakai dua pengendara motor karena tidak terima ditatap. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (18/8/2024) dini hari dan mengakibatkan kedua korban, Ova Mushthava (33) dan Isnaini Ramadhannia (30), mengalami luka parah.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika kedua korban yang baru saja pulang kerja melewati Jalan Letjen Suprapto, Semarang Utara, dan melintas di Jalan Kebonharjo. Saat berpapasan dengan tersangka yang juga mengendarai motor, Febri merasa tersinggung karena Ova, yang membonceng Isnaini, memandanginya.
“Saya tidak kenal kedua korban, tapi tidak terima cowok itu memandangi saya saat berpapasan di jalan,” ujar Febri saat diperiksa.
Merasa tersinggung, Febri kemudian mengejar motor korban hingga ke arah timur di Jalan Merak, Tanjung Mas, Semarang Utara. Sesampainya di depan pabrik rokok Praoe Lajar, Febri yang mengendarai motor PCX merah dengan pelat H4144WS, menabrakkan motornya dengan kecepatan sekitar 60 km/jam ke arah motor korban dari belakang.
Setelah menabrak, Febri melarikan diri meninggalkan kedua korban yang terjatuh dan mengalami luka serius. Ova menderita luka lecet di kepala, mata, dan bibir, serta retak tulang tangan kanan, sementara Isnaini tak sadarkan diri akibat luka di kepala bagian belakang yang membutuhkan 10 jahitan.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polrestabes Semarang, AKP Triharjanto, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut didorong oleh emosi sesaat dan pengaruh minuman keras. “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” ujar AKP Triharjanto. (CC02)