PANDUGA.ID, DEMAK – Sebanyak 5.526 botol minuman keras berhasil dimusnahkan oleh Polres Demak, hasil dari operasi penindakan penyakit masyarakat selama sebulan terakhir. Minuman keras ini disita dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP di wilayah Kabupaten Demak.
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.441 botol minuman keras pabrikan dan 3.085 botol minuman keras tradisional jenis arak. Operasi ini dilakukan secara intensif di 14 kecamatan di Kabupaten Demak sebagai bagian dari kegiatan rutin yang dioptimalkan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada 2024,” ujar Kompol Aldino pada Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Aldino menegaskan bahwa TNI-Polri bersama instansi terkait terus melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah potensi kerawanan yang disebabkan oleh peredaran minuman keras, yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada mendatang.
Sebagai bagian dari operasi ini, Polres Demak juga menindak 83 orang penjual dan pembeli minuman keras dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penjualan minuman keras di lingkungan mereka,” pungkas Aldino. (CC02)