PANDUGA.ID, BANJARNEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan mobil yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara. Korban dari tindak pidana ini adalah MT (47), seorang warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.
Mobil yang menjadi objek penggelapan adalah Nissan Serena berwarna putih, yang awalnya diserahkan oleh korban kepada tersangka untuk disalonkan. Kejadian ini bermula pada Senin (13/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/8/2024). Pada Selasa (20/8/2024), korban bersama temannya menyerahkan satu unit mobil Nissan Serena kepada tersangka dengan maksud untuk dilakukan salon mobil, yang dijanjikan akan selesai dalam tiga hari.
Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga dikembalikan. Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada Senin (13/5/2024), istri korban melihat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara. Korban pun segera mendatangi lokasi dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S.
“Orang tersebut menjelaskan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp35 juta,” ungkap AKP Sugeng Tugino.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satreskrim berhasil menangkap tersangka BA di rumahnya di Kelurahan Semarang tanpa perlawanan.
Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp250 juta. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menggadaikan barang milik orang lain untuk mendapatkan uang tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita, tersangka BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (CC02)