PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) mengenai pelaksanaan sidang kode etik.
Ghufron mengajukan uji materi terhadap Perdewas No. 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA pada April lalu, dengan harapan laporan masyarakat terhadap dirinya tidak dibawa ke persidangan etik karena dianggap sudah kedaluwarsa.
Namun, majelis hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, memutuskan untuk menolak permohonan uji materi tersebut.
“Majelis menolak keberatan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Nurul Ghufron,” ungkap Agung Suharto juru bicara MA, Senin (19/8/2024).
Keputusan ini menguatkan posisi Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Perdewas yang berlaku.
Nurul Ghufron berpendapat bahwa Dewan Pengawas KPK tidak seharusnya melanjutkan laporan masyarakat terkait dirinya ke persidangan etik karena laporan tersebut sudah melewati batas waktu yang dianggap wajar.
Meski demikian, majelis hakim MA tidak sependapat dengan argumen tersebut dan menegaskan bahwa Perdewas KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan sidang etik.
Keputusan ini mempertegas independensi Dewan Pengawas KPK dalam menegakkan kode etik di internal lembaga antirasuah tersebut.
Sidang etik terhadap Nurul Ghufron akan tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Perdewas KPK, meskipun terdapat penolakan dari pihak Ghufron atas laporan yang diajukan.(CC-01)