PANDUGA.ID, TEGAL – Kebakaran terjadi di petak 49 Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Guci, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa, tepatnya di belakang Wisata Guci Forest, Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kebakaran yang terjadi di area dengan ketinggian 1.100 meter di atas permukaan laut (MDPL) ini langsung ditangani oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Perhutani KPH Pekalongan Barat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), SAR Desa Rembul, kru Guci Forest, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Tegal, Pamong Desa Rembul, serta masyarakat sekitar.
Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat, Oktavian Dwi Maulana, menjelaskan bahwa begitu mendapat laporan adanya kebakaran, timnya langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api agar tidak meluas.
“Kebetulan petugas kami sedang patroli dan melihat kepulan asap di belakang Wisata Guci Forest. Mereka langsung berkoordinasi dengan masyarakat sekitar untuk bersama-sama melakukan pemadaman menggunakan teknik gebyok dan ilaran, serta membuat sekat bakar,” kata Oktavian melalui pesan singkat WhatsApp.
Oktavian menjelaskan, metode Gebyok dilakukan dengan cara memukul titik api menggunakan ranting atau kayu untuk memadamkannya. Sementara metode Ilaran dilakukan dengan membersihkan semak-semak di area yang belum terbakar agar api tidak menyebar lebih luas.
Hingga saat ini, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 2 hektar. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses investigasi, apakah karena kesengajaan atau kelalaian manusia.
Oktavian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membakar lahan, terutama di dekat area hutan, terlebih saat musim kemarau. Dia juga menekankan pentingnya tidak membuang puntung rokok sembarangan, apalagi dalam kondisi masih menyala.
“Sesuai laporan dari tim di lokasi, sekitar pukul 19.00 WIB api sudah berhasil dipadamkan, dan saat ini sedang dilakukan proses pendinginan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR),” tutup Oktavian. (CC02)