PANDUGA.ID, KUDUS – Penjabat Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, belum dapat memberikan pernyataan rinci terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kudus di kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM). Penggeledahan tersebut diduga terkait penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada tahun 2023.
“Kami masih belum bisa memberikan statemen resmi karena ini terkait kejadian tahun 2023. Saya perlu melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menyampaikan pernyataan,” ujar Hasan pada Selasa (20/8/2024).
Hasan menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menganggap penggeledahan ini sebagai peringatan bagi seluruh birokrat di Kabupaten Kudus untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap penggunaan anggaran tahun 2023 di Kabupaten Kudus. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya kelebihan pembayaran, yang kemudian mendorong Disnakerperinkop-UKM untuk mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar.
“Setahu saya, Disnaker sudah melakukan pengembalian kepada BPK, namun saya perlu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Disnaker,” tambah Hasan.
Meskipun sedang menghadapi persoalan hukum, Hasan memastikan bahwa proyek pembangunan SIHT tetap berjalan sesuai rencana. Ia menegaskan bahwa proses pembangunan tidak akan terganggu dan bahwa catatan dari BPK serta tindakan Kejaksaan akan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
“Pembangunan SIHT tetap dilanjutkan. Jika ada catatan dari BPK atau tindakan penggeledahan oleh Kejaksaan, kita jadikan sebagai pembelajaran bersama agar seluruh proses dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hasan.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kronologi kejadian dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan penggeledahan ini, Hasan berencana untuk segera memanggil pihak Disnakerperinkop-UKM. Perlu dicatat bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran ini terjadi pada tahun 2023, sementara Hasan baru menjabat sebagai Penjabat Bupati sejak Januari 2024.
“Itu kejadian tahun 2023, jadi saya belum tahu detailnya. Yang jelas, kami akan menghormati seluruh proses hukum yang ada. Saya akan segera meminta informasi dari pihak Disnaker untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Hasan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kudus menggeledah kantor Disnakerperinkop-UKM pada Senin, 19 Agustus 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen, laptop, dan telepon genggam, yang diduga terkait dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan SIHT. (CC02)