PANDUGA.ID, SOLO – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menggerebek sebuah toko kelontong di Jalan Bromo Raya, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang diduga menjual minuman keras (miras) pada Minggu (18/8/2024) malam.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras di toko kelontong tersebut. Menanggapi laporan ini, Tim Sparta segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari pemilik rumah.
“Toko tersebut, yang tampak seperti warung sembako milik Y (59), warga Gondangrejo, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek,” ujar Kompol Arfian pada Senin (19/8/2024).
Menurut pengakuan pemilik toko, ia telah menjual miras selama kurang lebih satu tahun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 25 botol miras dari berbagai merek. Penjual beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penjual dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur tindak pidana ringan (tipiring),” tambah Kompol Arfian.