PANDUGA.ID, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama dua pekan terakhir. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk Cepu, Randublatung, dan Blora. “Dalam dua minggu terakhir, kami berhasil meringkus tujuh tersangka dalam kasus narkotika di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKBP Wawan pada Jumat (16/8/2024).
AKBP Wawan juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama kaum muda dan usia produktif di Kabupaten Blora, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami mengingatkan semua pihak, terutama generasi muda, agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya membawa konsekuensi hukum yang berat, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan dan kehidupan sehari-hari. “Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sudah sangat jelas, dan dampaknya bagi kesehatan sangat merugikan,” tambah AKBP Wawan.
Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang yang sama juga dapat dikenakan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (CC02)