PANDUGA.ID, JAKARTA – Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 303 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Dakwaan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus mega korupsi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Terdakwa Harvey Moeis didakwa merugikan negara sebesar Rp 303 triliun terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Tindakan korupsi ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta beberapa pihak swasta lainnya, yang kini telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa peran Harvey Moeis sangat signifikan dalam memanipulasi tata niaga timah, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Tindakan terdakwa dilakukan secara bersama dengan sejumlah pejabat dan pihak swasta, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah,” tambah jaksa.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian yang sangat fantastis.
Proses persidangan Harvey Moeis diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan media, mengingat skala kasus ini dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.(CC-01)