PANDUGA.ID, SEMARANG – Aulia Risma Lestari (30), seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kematian tragis yang terjadi pada Senin (12/8/2024) ini diduga kuat terkait dengan perundungan yang dialaminya selama menjalani pendidikan di RSUP Dr Kariadi.
Dugaan bahwa Aulia mengakhiri hidupnya akibat perundungan tersebut didukung oleh isi Surat Pemberhentian Program Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi dengan nomor TK.02.02/D/44137/2024, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Selain berstatus sebagai residen di Undip, Aulia juga bekerja sebagai dokter di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Merespons kasus ini, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Kariadi Semarang. Penutupan sementara ini dilakukan untuk memungkinkan dilakukannya investigasi menyeluruh dan pengambilan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang pada Rabu, 14 Agustus 2024, Kemenkes menjelaskan bahwa penutupan sementara ini merupakan dampak dari kasus bunuh diri yang diduga dipicu oleh perundungan terhadap salah satu peserta didik di program studi anestesi Universitas Diponegoro.
Program studi anestesi akan ditutup sementara terhitung sejak terbitnya surat tersebut, hingga investigasi lebih lanjut dapat memastikan kondisi yang lebih aman dan sehat bagi para peserta didik.
Berikut bunyi surat dari Kemenkes untuk Direktur RSUP dr Kariadi:
“Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP dr Kariadi, yang menyebabkan terjadinya buruh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro, maka disampaikan kepada saudara untuk menghentikan sementra program studi anestesi di RSUP dr Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK Undip.
Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini keluarkan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama saudara diucapkan terima kasih.”
Surat tersebut ditanda tangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang dokter PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi yang meninggal adalah seorang dokter di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Ucapan belasungkawa juga disampaikan manajemen RSUD Kardinah Kota Tegal. (CC02)