PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Proses persidangan kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Pada sidang yang digelar Senin, 12 Agustus 2024, di Pengadilan Tipikor Semarang, enam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, mengonfirmasi hal ini pada Rabu, 14 Agustus 2024. “Enam saksi yang dihadirkan termasuk (S), ASN dan Kabid Olahraga tahun 2021 di Dinporapar Kabupaten Pekalongan; (PT), pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda di Dinporapar Kabupaten Pekalongan; serta (SA), ASN sekaligus Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Bidang Bimbingan Prestasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Triyo juga mengungkapkan bahwa saksi lainnya termasuk (IS), ASN yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan; (S), Wakil Ketua I KONI Kabupaten Pekalongan; dan (SB), Sekcam Wiradesa yang merangkap sebagai Kabid Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Sport Tourism di KONI Kabupaten Pekalongan.
Dalam persidangan, IS, selaku Wakil Bendahara KONI Pekalongan, menyebut bahwa dana hibah dari APBD dikelola langsung oleh terdakwa Trio Santosa yang berperan sebagai sekretaris, dan Bagus Wahyu sebagai bendahara. “Pada tahun 2021, KONI Pekalongan menerima hibah sebesar Rp 650 juta, sedangkan pada 2022 menerima Rp 3,4 miliar,” ungkap IS.
IS juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana hibah tersebut dan menyatakan bahwa perannya sebagai ASN membuatnya tidak terlalu aktif dalam organisasi. “Saya hanya mengetahui bahwa dana hibah dikelola oleh terdakwa 1 dan 2, dan saya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan LPJ,” tambahnya.
Saksi lain, S, yang merupakan Wakil Ketua I KONI Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa beberapa cabang olahraga (cabor) telah mengembalikan dana hibah melalui kejaksaan setelah kasus ini mencuat, karena ada kegiatan yang tidak terlaksana.
Saat ditanya tentang kemungkinan mantan Ketua KONI Kabupaten Pekalongan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Triyo Jatmiko menyatakan bahwa hingga saat ini mantan ketua tersebut belum dipanggil, tetapi dipastikan akan dipanggil nantinya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan periode 2019-2023 telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 535 juta.
Kasus ini melibatkan dana hibah yang diterima KONI pada dua tahun anggaran, yaitu Rp 650 juta pada 2021 dan Rp 3,2 miliar pada 2022. Modus operandi yang digunakan para tersangka termasuk menyiapkan nota dan stempel palsu untuk mencairkan dana tersebut. (CC02)