PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial MLH (31), warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim kami berhasil menangkap MLH di tepi jalan Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan barang yang diduga kuat sebagai sabu,” ujar Kompol Willy pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah kardus cokelat yang dibungkus dengan plastik hitam dan dililit lakban merah. Di dalamnya, terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal sabu dengan berat netto 68,8885 gram.
Setelah dilakukan interogasi, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah MLH yang berlokasi di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan plastik klip transparan lainnya berisi serbuk kristal sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambah Kompol Willy.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama melaksanakan aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas,” tutupnya. (CC02)