PANDUGA.ID, WONOSOBO – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan paket sabu yang siap diedarkan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di Jalan Lingkar Kenjer-Kliwonan, pasar pagi Kertek, Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Haryo Setyo Anggiri (30), seorang warga Kelurahan Kalianget, Wonosobo, yang diketahui telah berulang kali masuk penjara karena berbagai kasus.
“Pelaku menggunakan modus menanam sabu di titik-titik tertentu untuk diambil oleh pemesan. Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, kami berhasil menangkapnya,” kata Teguh dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/8/2024).
Saat penangkapan, polisi menemukan 53 paket sabu dengan berbagai berat, 10 butir pil inex, serta alat hisap sabu (bong) dan berbagai barang bukti lainnya, seperti sedotan dan tisu. Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut rencananya akan disebar di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Dalam operasinya, pelaku hanya bertugas menanamkan narkotika di dua kabupaten, yaitu Wonosobo dan Temanggung. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mendapatkan narkotika dari W melalui transaksi tempel, di mana mereka bertemu langsung untuk melakukan pertukaran,” jelas Teguh.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 18,3 gram sabu, 0,10 gram serbuk kristal, dan 10 pil inex, yang seluruhnya ditaksir bernilai sekitar Rp 30 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Teguh. (CC02)