PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus perceraian di Kabupaten Semarang terus meningkat dengan jumlah yang signifikan pada tahun 2024.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatat, sejak Januari hingga 11 Agustus, terdapat 1.286 kasus pengajuan perceraian.
Angka ini mencakup gugat cerai dari pihak istri dan talak dari pihak suami.
Ketua PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian di wilayahnya adalah pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri yang berujung pada hilangnya harapan untuk rukun kembali.
Salah satu faktor yang paling dominan adalah masalah finansial, terutama terkait dengan pengaruh judi online dan judi konvensional.
“Masalah ini sering kali menjadi penyebab utama perceraian.
Contohnya, suami yang tidak bertanggung jawab, melalaikan kewajiban terhadap keluarga, tidak memberikan nafkah, dan uangnya habis untuk judi,” kata Muh Irfan pada Senin (12/8/2024).
Ia menambahkan bahwa sekitar 50 persen dari total perceraian di Kabupaten Semarang disebabkan oleh pengaruh judi. Meski demikian, ia belum dapat memprediksi apakah kasus perceraian akan terus meningkat hingga akhir tahun.
Pada tahun 2023, PA Ambarawa menerima sekitar 2.600 pengajuan perceraian. Kasus perceraian terbanyak terjadi di wilayah Ungaran (Ungaran Barat dan Ungaran Timur) serta Bandungan, yang dikenal sebagai area metropolitan Kabupaten Semarang.
“Bandungan dan Ungaran memang termasuk daerah dengan tingkat perceraian yang tinggi,” tambahnya.
Rata-rata pasangan yang mengajukan perceraian adalah mereka yang telah menikah di bawah 10 tahun. Muh Irfan mengimbau agar pasangan muda lebih berhati-hati dalam menjaga rumah tangga mereka, terutama jika pernikahan masih berada dalam usia rentan.
“Biasanya, perceraian diajukan oleh orang tua yang anaknya masih SD. Jadi, pasangan dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun harus lebih berhati-hati,” imbaunya.
Meskipun jumlah perceraian cukup tinggi, Muh Irfan menegaskan bahwa upaya mediasi tetap dilakukan oleh PA Ambarawa. Menurutnya, sesuai Peraturan MA No 1 Tahun 2016, hakim wajib berusaha mendamaikan pasangan yang berperkara melalui mediasi. Namun, sayangnya, hanya sekitar 0,5 persen dari pasangan yang bisa berhasil dimediasi dan kembali rujuk.
Dalam pantauan di Kantor PA Ambarawa pada Senin, terdapat 47 sidang yang sebagian besar terkait perceraian dan dispensasi nikah. Sebagian kecil lainnya melibatkan perkara ahli waris, hibah, dan perbankan syariah. (CC02)