PANDUGA.ID, KENDAL – Tim penasihat hukum dari LBH Nubis Jaya Justitie yang mewakili Baladiva Nisrina Maheswari, korban penusukan di Kaliwungu, Kendal, meragukan klaim bahwa pelaku, Muhamad Gunawan, mengalami gangguan jiwa.
Pada Kamis (8/8/2024), tim penasihat hukum memastikan kondisi kejiwaan mantan pacar Baladiva dengan mengunjungi Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang. Novita Fajar Ayu Wardhani, ketua tim LBH, menemukan bukti bahwa Muhamad Gunawan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa.
Pengacara Eko Setiyo Ary Wibowo menjelaskan bahwa selama hubungan asmara dengan korban, pelaku tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa. Bukti tambahan yang ditemukan tim pengacara adalah dokumen lamaran kerja milik pelaku yang mencakup surat keterangan sehat, SKCK, dan sertifikat kompetensi IT.
“Jika melihat apa yang telah dilakukan pelaku, kami meragukan bahwa dia mengalami gangguan jiwa. Pelaku memiliki kemampuan intelektual yang baik, terbukti dari sertifikat kompetensi pelatihan komputer yang dimilikinya,” ungkap Eko Setiyo.
Pengacara Dwi Edi Mulyanto menambahkan bahwa kunjungan ke Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo dilakukan atas arahan penyidik. Meskipun ada klaim bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, hasil assessment dari rumah sakit belum selesai.
“Kami diundang ke rumah sakit jiwa untuk melihat hasil assessment. Ternyata, rumah sakit menyatakan hasil assessment masih belum selesai,” jelas Dwi Edi.
Menurutnya, kasus antara korban dan pelaku adalah masalah percintaan. Pelaku tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungan mereka berakhir, dan kemudian merencanakan tindakan kekerasan.
“Pelaku tidak terima diputuskan oleh korban dan mulai merencanakan sesuatu,” tambahnya.
Tim pengacara memastikan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Bukti menunjukkan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor yang berbeda dan memarkirkannya jauh dari lokasi rumah. Selain itu, pelaku membawa pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya, yang diduga dibeli sebelum kejadian.
“Pelaku mengitari rumah korban terlebih dahulu dan menunggu situasi sepi sebelum masuk dan menyerang korban dengan pisau yang telah dipersiapkan,” jelasnya.
Pengacara Nirwan Kusuma menambahkan bahwa pelaku sengaja mengarahkan pisaunya ke area vital korban. Berdasarkan data yang dimiliki, pelaku menusuk korban sebanyak 10 kali, dengan empat tusukan di perut, satu di dada, tiga di tangan kiri, dan dua di tangan kanan.
“Dampak dari tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit,” tambah Nirwan Kusuma.
Keluarga korban sempat membawa Baladiva ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan. (CC02)