PANDUGA.ID, UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang telah memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang terjadi antara Mei 2023 hingga Juni 2024.
Sebagian besar barang bukti tersebut terkait dengan kasus narkoba, mencapai 56 kasus.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada Kamis (8/8/2024) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan termasuk 113 gram sabu, 4,13 gram tembakau gorila, 30 gram ganja, serta 1.711 butir obat-obatan terlarang lainnya.
Semua barang bukti narkoba dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke dalam kloset.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan, dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan mengurangi tumpukan barang bukti di gudang, serta mencegah penyalahgunaan yang rawan terjadi, terutama terkait narkoba,” ujar Ismail.
Selain narkoba, sebanyak 57 ponsel yang menjadi barang bukti dalam kasus-kasus tersebut juga dihancurkan dalam kegiatan ini.
Ismail juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Hery Akhmadi, yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, menyampaikan bahwa sebagian besar kasus narkoba yang ditangani Polres Semarang disebabkan oleh faktor pergaulan dan residivisme.
“Faktor pergaulan dan kembalinya residivis ke dunia narkoba setelah keluar dari penjara menjadi penyebab utama tingginya angka kasus narkoba di wilayah ini,” ungkapnya. (CC02)