PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang pada Rabu siang.
Operasi ini berlangsung hingga sore hari dan melibatkan beberapa petugas KPK.
Selain menggeledah kantor, tim KPK juga merambah rumah pribadi Wali Kota Semarang.
Penggeledahan ini berfokus pada dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tidak hanya itu, KPK juga mencurigai adanya tindak pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPK Nomor 888 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024.
SK tersebut memuat larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang yang sedang diselidiki terkait dugaan korupsi.
“Larangan ini berlaku untuk dua pejabat negara dan dua individu dari sektor swasta,” jelas Tessa pada Rabu malam.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, ada dugaan pemerasan terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.
Tessa mengonfirmasi bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Untuk saat ini, identitas dan jabatan para tersangka belum bisa kami ungkap,” tambahnya. (CC02)