PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang pria merusak pintu kaca lobi Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum menggunakan parang pada Selasa (16/7/2024).
Pelaku diketahui bernama Andrie Pamungkas (24), warga Gayamsari, Semarang.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah sakit sambil membawa plat panjang dan sabit. Setibanya di lobi, pelaku bertemu dengan satpam bernama Amir dan menyatakan ingin memeriksa kesehatannya.
“Pelaku masuk ke IGD untuk menemui dokter piket, namun pintu masuk ditutup. Tersangka pun mengeluh bahwa dokter pelit,” ujar Andy.
Kemudian, pelaku keluar dari IGD, mengeluarkan sabitnya, dan mengayunkan senjata tersebut ke pintu lobi, menyebabkan pintu kaca tersebut retak dan berlubang parah di bagian kiri dalam.
“Yang berlubang ada di kanan kiri, dan yang paling parah di bagian kiri dari dalam,” tambahnya.
Awalnya, Andrie dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku merupakan pasien gangguan jiwa.
“Pelaku memiliki kartu berobat dan rujukan serta mengonsumsi obat setiap hari,” jelas Andy.
Dengan pertimbangan tersebut, penyelidikan terhadap pelaku dihentikan. Andrie kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk perawatan di Among Jiwo.
“Tersangka akan menjalani pengobatan selama kurang lebih satu tahun,” tandas Andy. (CC02)