PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penipuan properti yang melibatkan seorang direktur perusahaan properti berinisial SM (42). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,8 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (16/7/2024) di Mapolres Karanganyar, Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial S (47), warga Kota Solo. Korban melaporkan bahwa ia telah ditipu setelah membeli tiga bidang tanah di Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dengan harga Rp 105 juta pada 24 Desember 2020.
Pelaku, yang juga merupakan warga Kota Solo, menjanjikan bahwa tanah kavling tersebut benar-benar miliknya dan tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak lain. Selain itu, pelaku berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah kavling kepada korban dalam waktu kurang lebih enam bulan setelah surat perjanjian jual beli ditandatangani.
“Korban kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp 105 juta untuk tiga bidang tanah, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan pelaku. Ternyata, sertifikat tanah atas tiga bidang tersebut sudah dijadikan jaminan dalam sebuah pinjaman di koperasi sejak 4 Agustus 2020,” kata Kompol Mardiyanto.
Selain korban S, lima orang lainnya juga melaporkan kasus serupa ke Polres Karanganyar. Total kerugian yang dialami korban-korban ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk surat perjanjian jual beli tanah, kwitansi pembayaran bermaterai, rekening bank, dan beberapa dokumen perusahaan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (CC02)