PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial PY (43) dan TN (46) yang merupakan warga Kota Semarang dan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Penangkapan pasutri ini dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Jaten, Resmob Polres Karanganyar, dan Jatanras Polda Jateng di kos mereka yang berada di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (13/7/2024). Berdasarkan pemeriksaan, pelaku tidak hanya beraksi di Karanganyar, tetapi juga di daerah lain. PY diketahui sebagai residivis kasus serupa di wilayah Semarang.
PY mengaku telah melakukan pencurian di Karanganyar, Semarang, Pati, hingga Surabaya. Motor hasil curiannya dijual ke seorang penadah di Purwodadi dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Menurut pengakuannya, alasan melakukan pencurian adalah karena masalah ekonomi, termasuk membayar hutang judi slot, kebutuhan rumah tangga, dan angsuran bank. PY juga mengakui bahwa ia hanya sekali mengajak istrinya, TN, dalam aksinya, dan itu dilakukan dengan paksaan.
“Sebenarnya tidak mau tapi saya paksa, ikut sekali saja,” kata PY kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024).
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku selalu melakukan survei lokasi sebelum beraksi. Pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban saat kondisi sepi, seperti yang dilakukan di rumah Suharsi (54) saat Idul Adha. Barang-barang yang dicuri antara lain dompet, tabung gas melon, dan sepeda motor, yang kemudian disembunyikan di kos.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasutri tersebut dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor serta surat kendaraan dan tabung gas. Kompol Mardiyanto mengungkapkan bahwa PY mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 19 kali di berbagai wilayah termasuk Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Kendal, Semarang, Pati, dan Surabaya.
Selain kasus pasutri ini, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian motor di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Jumantono dan Kecamatan Karanganyar, yang dilakukan pada awal dan akhir Juni 2024. Kedua pelaku tersebut berinisial DH, warga Jebres Kota Solo, dan S, warga Kecamatan Karanganyar. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor N-Max dan Karisma.
Modus operandi DH adalah mencari target dengan berkeliling kampung, sedangkan S beraksi dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang tidak terkunci stang. Setelah menduplikat kunci, pelaku menggunakan sepeda motor curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor berinisial PY, TN, DH, dan S dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (CC02)