PANDUGA.ID, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa (kades) Teluk Wetan, Kecamatan Welahan.
Penangkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo.
“Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM,” ujar AKP Yorisa pada Rabu (17/7/2024).
Operasi tersebut berlangsung sekitar dua pekan yang lalu, setelah Kades Teluk Wetan, Budi Santoso, melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya.
Pemerasan ini berawal dari sengketa keterbukaan informasi publik yang melibatkan data laporan APBDes, RAB, LPJ, dan SPJ Desa Teluk Wetan untuk tahun 2019 hingga 2022.
Permintaan data tersebut ditolak oleh kades dengan alasan telah diperiksa secara berkala oleh Inspektorat Kabupaten Jepara.
LSM tersebut kemudian membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, di mana kades kalah dalam persidangan.
Setelah sengketa selesai, oknum LSM diduga meminta ratusan juta rupiah dari kades sebagai bentuk pemerasan.
Menerima laporan dari kades, Satreskrim Polres Jepara kemudian mengatur operasi penangkapan.
AKP Yorisa menerima informasi bahwa serah terima uang akan dilakukan di sebuah coffee shop di Jepara Kota.
Namun, lokasi tersebut diubah karena oknum LSM mencurigai keberadaan polisi.
Akhirnya, serah terima uang dipindahkan ke kawasan Taman Kerang.
“Pada saat uang berada di tangan oknum LSM, kami langsung melakukan OTT dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti,” jelas Yorisa.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan berjalan,” tutup AKP Yorisa. (CC02)