PANDUGA.ID, BANYUMAS – Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Para pelaku yang diamankan adalah HBP (20), DSD (21), MHD (17), dan TGR (16), semuanya merupakan warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyatakan bahwa laporan terkait insiden pengeroyokan ini diterima pada Kamis (11/7/2024).
Korban berinisial RDN (16), warga Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, mengalami pengeroyokan pada Jumat (26/1/2024) di area pinggir jalan raya Desa Kebokuro, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kasat Reskrim pada Rabu (17/7/2024), bahwa insiden terjadi pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama rombongan temannya dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara anniversary SMK Tamtama di Kroya, Kabupaten Cilacap.
Di jalur lingkar Sumpiuh, rombongan korban dihadang oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam.
Rombongan korban mencoba menyelamatkan diri dengan berputar balik ke arah barat, namun mereka dikejar oleh kelompok pelaku.
Salah satu pelaku memepet kendaraan korban dan menyabetkan senjata berupa gir yang diikat dengan tali, mengenai kepala korban yang saat itu mengenakan helm.
Korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari sepeda motor, kemudian dikeroyok oleh beberapa pelaku, sementara teman-teman korban berhasil melarikan diri.
“Modus operandi para pelaku adalah melakukan tindak kekerasan dengan memukul, menendang, dan menginjak korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah termasuk patah tulang paha kaki kanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan pada Kamis (11/7/2024), polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, pakaian tersangka, satu buah helm warna hitam, satu unit Honda Vario warna hitam, dan satu buah gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk warna coklat.
Para pelaku diancam dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP. (CC02)