PANDUGA.ID, SALATIGA – Sebuah video keributan di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang perempuan, Tri Nuryati (48) dari Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, dikejar dan dikerubungi oleh para pedagang pasar, petugas keamanan, serta warga lainnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/7/2024) lalu. Tri Nuryati tertangkap membeli jeruk seharga Rp30 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Ini membuat pedagang curiga karena uang yang diterima terlihat luntur dan warnanya kusam.
“Setelah ditanyai, Tri kabur menggunakan motornya ke parkiran pasar,” ujar Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo.
Keributan pun pecah saat pedagang dan warga mengejar Tri. Situasi memanas hingga akhirnya petugas keamanan pasar dan polisi turun tangan untuk mengamankan Tri Nuryati.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa setelah diamankan, Tri diketahui telah mengeluarkan uang asli sebesar Rp4.075.300 sebagai kembalian dari pembelian dengan uang palsu.
“Pelaku ini sebelumnya sudah membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp3.5 juta beberapa bulan yang lalu. Dia menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi hingga menghasilkan kembalian uang asli,” tambah AKBP Aryuni.
Tri Nuryati dijerat dengan Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia merupakan pelaku lama dalam kasus uang palsu dan Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika menerima uang palsu. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi diri dari masalah hukum,” kata AKBP Aryuni.
Dia juga menyarankan agar masyarakat memeriksa uang secara teliti sebelum menerima transaksi, dengan memerhatikan tekstur, benang pengaman, dan gambar yang ada pada uang asli. (CC02)